bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta (Satresnarkoba) Banjarmasin membekuk seorang terduga kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Kurir itu kami tangkap saat hendak menyerahkan sabu-sabu ke konsumen yang memesan barang tersebut,” ucap Kasatresnarkoba Kompol Herry Purwanto, dikutip bakabar.com dari Antara, Sabtu (6/4).
Baca Juga:Sampai April, Sudah 15 Orang di Banjarmasin Direhab karena Sabu
Kurir yang kesehariannya sebagai sopir itu diringkus pada Rabu (3/4) sore di Jalan Gatot Subroto II Keluruhan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Saat itu pelaku berada di pinggir jalan dan menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah diringkus dan tubuhnya digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok miliknya.
Usai diringkus, pelaku yang belakangan diketahui berinisial AK alias Ari (33) warga Jalan Cahaya Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan.
“Setelah kami temukan sabu-sabu dengan terpaksa Ari langsung digiring ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata alumnus Akpol 2002 itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Ari ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Polresta Banjarmasin akan menindak tegas masyarakat yang berani menjadi pemakai apalagi menjadi pengedar barang haram tersebut,” ujar perwira menengah Polri itu.
Baca Juga:3 Kg Sabu Diduga Asal Tiongkok Diblender dengan Detergen
Editor: Fariz Fadhillah