bakabar.com, SOLO - Eks Menko Maritim, Rizal Ramli sebut MK sebagai Mahkamah Keluarga karena ketuanya adalah adik ipar Jokowi. Gibran tanggapi pernyataan itu.
"Itu biar warga yang menilai. Silahkan, itu kan masukan dan penilaian dari warga," kata Gibran, Kamis (12/10).
Dia mengaku tak terusik dengan beragam pendapat yang beredar. Termasuk soal rencana putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait batas usia cawapres.
Baca Juga: Reaksi Khofifah saat Ditanya Peluang jadi Cawapres
Gibran juga enggan berkomentar ketika ditanya mengenai pentingnya revisi batasan usia itu.
"Ya enggak tahu. Tanya ke para penggugatnya saja. Kan bukan saya," timpal dia.
Saat ditanya mengenai kepastian maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), Gibran menyatakan bahwa usianya belum cukup karena aturan tersebut.
"Kan umurnya enggak cukup. Dan lagi (gugatan batasan usia) belum tentu dikabulkan," tandas dia.
Baca Juga: Baliho Prabowo-Gibran Bermunculan di Magelang
Sebagai informasi, Rizal Ramli merasa geram terhadap MK. Bahkan, dia menyebut Mahkamah Keluarga karena adik ipar Jokowi, Anwar Usman menjadi ketuanya.
Hal itu dianggap mempengaruhi keputusan MK terkait keputusan batas usia minimal cawapres. Terlebih, peluang Gibran disebut semakin besar ketika gugatan itu dikabulkan.
"Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yg akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi," tulis Rizal, Rabu (11/10).