bakabar.com, JAKARTA –Menko Polhukam Mahfud MD mengakui tidak ada perbedaan data dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu.
Hal itu disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.
“Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR pada 29 Maret dengan yang disampaikan oleh Menkeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023,” ujarnya dalam konferesi pers di Jakarta Pusat pada Senin, (10/9).
Alasannya karena basis data yang digunakan oleh kedua kementerian adalah sama, yaitu dari data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Hanya saja, masing-masing kementerian menggunakan cara klasifikasi dan penyajian yang berbeda. Itu yang membuat terkesan ada perbedaan data.
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Menkeu: Ada Satu yang Menonjol
“Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp.349 triliun. Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan,” ungkap Mahfud.
Pada penyajian LHA/LHP yang disampaikan Kemenkeu, pembagian data dilakuan dengan tiga kluster. Di sisi lain, hanya Kementerian Keuangan yang mencantumkan LHA/LHP yang diterima.
“Tapi tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” jelasnya
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara telah menyampaikan klarifikasi terkait perbedaan data dengan Kemenko Polhukam. Ia menerangkan data yang digunakan Kemenkeu dan Menkopolhukam, Mahfud MD adalah sama.
Baca Juga: Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: 266 Surat PPATK Ditindaklanjuti
Hanya saja, informasi yang dimiliki Mahfud MD merupakan data keseluruhan transaksi. Transaksi tersebut tercatat dalam 300 surat yang diberikan oleh PPATK. Dari total surat tersebut Kemenkeu hanya menerima kurang lebih 200 surat. Sementara sisanya diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika sudah diberikan kepada APH maka sudah bukan ranah Kemenkeu, jadi kami hanya memeriksa data dari 200 surat yang diterima dari PPATK,” ujarnya dalam media briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).