Hot Borneo

Soal TPP Guru PPPK Rp225 Ribu, Bakeuda Kalsel Buka Suara

Polemik tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru PPPK hanya Rp225 ribu per bulan, direspons Kepala Badan Keuangan Kalsel, Subhan Noor Yaumil.

Featured-Image
Kepala Bakeuda Kalsel, Subhan Noor Yaumil. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Polemik tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru PPPK hanya Rp225 ribu per bulan, direspons Kepala Badan Keuangan Kalsel, Subhan Noor Yaumil.

Subhan menjelaskan TPP PPPK tidak didanai dari APBN Tahun Anggaran 2023. Alokasi PPPK dalam APBN 2023 hanya diperuntukkan pembayaran gaji tunjangan PPPK, tidak termasuk TPP.

Pagu anggaran gaji dan tunjangan PPPK dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp25,74 triliun.

Dana tersebut kata Subhan, untuk mendanai gaji dan tunjangan terhadap pengangkatan 1.347.828 formasi PPPK 2022 dan 2023, yang meliputi guru, kesehatan, dan teknis.

Baca Juga: Ribuan Guru PPPK Kalsel Tak Terima Tunjangan Rp225 Ribu Selama Setahun, Kok Bisa?

Pagu alokasi PPPK 2023 merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya.

"Tidak dapat digunakan untuk kebutuhan belanja selain gaji dan tunjangan PPPK," katanya, Kamis (23/3).

"Dari penjelasan tersebut, TPP PPPK dapat dibiayai melalui APBD, pengertian dapat bisa iya bisa tidak, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," imbuhnya.

Baca Juga: Berbeda dengan PNS, Tunjangan Ribuan Guru PPPK di Kalsel Cuma Rp225 Ribu

Subhan menyebutkan pemprov mengalokasikan TPP PPPK sebesar Rp36,4 miliar. Nilai tersebut untuk 1.174 PPPK yang ada di lingkungan Pemprov Kalsel.

"Mereka merupakan PPPK yang sudah ada SK dan yang akan proses SK di tahun 2023 ini," terangnya.

Subhan bilang, memang besaran TPP untuk guru PPPK dan PNS tidak sama. TPP PNS nilainya Rp 2,3 juta per bulan, sedangkan PPPK Rp 225 ribu per bulan.

Baca Juga: Tunjangan Guru PPPK Kalsel Dinilai Tak Transparan, Harusnya Rp2,3 Juta?

"Kurang lebih 10 persen dari nilai TPP PNS," katanya.

Daerah lain ujar Subhan, bahkan ada yang tidak memberikan TPP untuk PPPK, ada juga yang memberikan.

"Kembali pada kemampuan keuangan daerah dan jumlah dari tenaga PPPK," ujar Subhan.

Subhan pun belum berani memastikan SK Nomor 188.44/055/KUM/2023 tentang Penetapan TPP Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat diubah.

"Sebab, hal ini bukan kewenangan kami," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner