bakabar.com, BANJARBARU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Semula pengisian DRH dijadwalkan berakhir15 September 2025. Namun kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai bagian dari proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
"Akhirnya BKN melakukan penyesuaian jadwal untuk memberikan kesempatan waktu lebih maksimal bagi peserta," papar Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Mashudi, Minggu (14/9).
Adapun perubahan jadwal meliputi Pengisian DRH mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025 menjadi 28 Agustus hingga 22 September 2025.
Kemudian usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan 28 Agustus hingga 20 September 2025 menjadi 28 Agustus hingga 25 September 2025. Sementara penetapan NI PPPK tidak berubah mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
"Dari keputusan BKN, ditegaskan bahwa calon PPPK Paruh Waktu wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Sektor setempat dan Surat Keterangan Sehat dari dari Unit Kesehatan (RS/Puskesmas) yang ditanda tangani oleh dokter PNS" jelas Mashudi.
"Syarat ini tersebut akan dipergunakan dalam proses penetapan Nomor Induk," imbuhnya.