bakabar.com, BANJARBARU - Soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 hanya untuk honorer, langsung dibantah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan.
Diketahui salah satu syarat mendaftar PPPK 2023 adalah sudah pernah bekerja atau berpengalaman minimal 2 tahun. Dengan aturan ini, peserta yang lulus seleksi diharapkan bisa langsung bekerja.
Lantas oleh sebagian masyarakat, persyaratan tersebut diasumsikan bahwa pendaftar telah menjadi honorer di instansi pemerintah.
"Salah satu yang dibutuhkan dari profesi PPPK adalah pengalaman kerja selama 2 tahun. Namun pendaftar tidak mesti tenaga honorer," tukas Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, Rabu (13/9).
"Bekerja di perusahaan (swasta) pun boleh, selama masih di bidang kerja yang relevan dengan formasi dan memenuhi persyaratan," imbuhnya.
Adapun pengumuman seleksi PPPK di Kalsel akan dirilis 16 hingga 30 September 2023. Sedangkan pendaftaran dimulai 17 September hingga 6 Oktober 2023, dilanjutkan seleksi administrasi sejak pendaftaran dimulai hingga 9 Oktober 2023.
Selanjutnya 10 hingga 13 Oktober 2023, pemerintah akan mengumumkan hasil seleksi administrasi yang dilanjutkan dengan masa sanggah mulai 14 hingga 16 Oktober.
Setelah masa sanggah mulai 14 hingga 18 Oktober 2023, selanjutnya pengumuman pascasanggah sejak 17 hingga 23 Oktober 2023. Adapun penarikan data final dilakukan 24 hingga 26 Oktober 2023, dilanjutkan penjadwalan seleksi kompetensi mulai 27 hingga 30 Oktober.
Berikutnya otoritas terkait akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi mulai 31 Oktober hingga 3 November 2023.
Sedangkan seleksi kompetensi dasar dilakukan mulai 5 hingga 29 November, diikuti seleksi kompetensi teknis mulai 10 November hingga 1 Desember.
Dalam seleksi PPPK 2023, Pemprov Kalsel kebagian jatah 1.564 formasi atau lebih sedikit dibandingkan dengan usulan BKD beberapa waktu lalu sebanyak 1.626 formasi.
Dari 1.564 formasi, Pemprov Kalsel membutuhkan 505 tenaga guru, 737 tenaga kesehatan dan 322 tenaga teknis.