Tambang Ilegal

Soal Tambang Ilegal sekitar IKN, Pj Gubernur Kaltim: Kewenangan Pusat

Aktivis sebut IKN dikepung tambang ilegal. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik sebut tambang ilegal bukan kewenangannya.

Featured-Image
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Aktivis sebut Ibu Kota Nusantara (IKN) dikepung tambang ilegal. Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik sebut tambang ilegal bukan kewenangannya.

"Tambang batu bara kewenangan provinsi, tapi pusat," ujar Akmal, Senin (30/10).

Menurut Akmal, perizinan tambang merupakan urusan Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Jika ada kesalahan prosedur perizinan, maka hal itu berkaitan dengan penegakan hukum.

"Kami cuma memetakan dan melaporkan kepada yang punya kewenangan bahwa di sini ada tambang ilegal," kata Akmal.

Baca Juga: Pj Gubernur Akmal Ditantang Beresin Tambang Ilegal di Kaltim

Baca Juga: DPR Berjanji Gelar Rapat Gabungan Usut Tambang Ilegal Kepung IKN

Akmal mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa membantu pengawasan. Serta memastikan masyarakat Kaltim hidup nyaman tanpa kepungan tambang ilegal.

Sebagai informasi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim membeberkan bahwa ada 168 titik tambang ilegal di Kaltim. Tambang ilegal ini tersebar di 5 titik. Yakni Kutai Kartanegara 111 titik, Samarinda 29 titik, Penajam Paser Utara 16 titik, Berau 10 titik, hingga Kutai Barat 2 titik.  

Editor


Komentar
Banner
Banner