bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah mempertahankan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri), terkait syarat pendirian rumah ibadah.
SKB 2 Menteri tersebut sempat diminta sejumlah masyarakat sipil agar dikaji ulang, karena dinilai memicu diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah.
Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan peraturan dimaksud masih dipertahankan.
"Evaluasi sebuah regulasi harus berbasis penciptaan ketertiban. Sampai sekarang kami belum sampai kepada kesimpulan ini," tegas Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, seperti dilansir CNN, Selasa (28/2).
"Pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak beragama setiap warga negara. Ini merupakan bagian dari amanat UUD 1945," imbuhnya.
Namun Suhajar tak menjelaskan langkah konkret pemerintah untuk menjamin hak beragama. Hanya disebutkan bahwa hal tersebut tanggung jawab semua pihak.
"Siapa pun harus dilindungi, termasuk hak beribadah. Konflik-konflik inilah yang harus dikelola dan diselesaikan bersama," tambah Suhajar.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat menyoroti pembubaran kegiatan ibadah, serta pelarangan pendirian rumah ibadah.
Selanjutnya sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 2 menteri seusai pernyataan Jokowi tersebut.
Salah satu aturan yang disorot dalam SKB 2 Menteri adalah pendirian rumah ibadah harus disetujui 90 jemaah dan 60 orang nonjemaah.
"Peraturan tersebut menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama, serta mendorong tindakan persekusi," cetus Taufik Basari, anggota Komisi III DPR.