bakabar.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian setuju gubernur dipilih menggunakan jalur Pilkada. Itu merespons polemik rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU-DKJ).
"Kami tetap (setuju) pilkada, tapi kami tetap dengarkan adanya argumentasi seperti apa untuk menjawab, tapi posisi kita tetap pilkada seperti yang sudah berlangsung," kata Tito dalam diskusi Media Center, Selasa (19/12).
Selain itu, sistem yang digunakan pada pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta juga tidak mengalami perubahan. Sistem yang digunakan tetap 50 persen plus 1 untuk menentukan pemenang.
"Soal mekanisme rekruitmen, itu tetap pada posisi seperti sekarang dan sebelumnya yaitu gubernur dipilih melalui pilkada sebanyak 50 persen plus satu, itulah pemenang," terang Tito.
Ia mengingatkan Jakarta beda dengan provinsi lain. Di Jakarta mekanismenya seperti Pilpres.
"Jadi yang menang harus 50 persen plus satu kalo ada empat paslon bisa dua ronde yang tertinggi dan harus 50 persen plus satu," tutur eks kapolri ini.
Hal itulah yang tertuang dalam draf RUU DKJ yang dibuat Kemendagri terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Jadi saya mau tegaskan betul bahwa draf pemerintah itu tidak pernah mengotak atik soal mekanisme rekruitmen," kata Tito.
Sebagai informasi, Tito mengatakan draf RUU Jakarta sudah ditandatangani DPR untuk diserahkan ke pemerintah. Maka dari itu, pemerintah sedang menunggu rancangan tersebut untuk dibahas lebih lanjut.