Nasional

Tidak Netral Sikapi Pemilu, Mendagri Siap Copot Penjabat Kepala Daerah

Ultimatum diberikan kepada penjabat kepala daerah yang gagal menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Featured-Image
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan tidak akan segan mencopot penjabat kepala daerah yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu 2024. Foto: Kemendagri

bakabar.com, JAKARTA - Ultimatum diberikan kepada penjabat kepala daerah yang gagal menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan tidak akan segan-segan mencopot penjabat yang terbukti melanggar prinsip netralitas.

Ultimatum itu Tidak sekadar pepesan kosong, karena pencopotan penjabat kepala daerah telah dilakukan.

"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video dan segala macam memang ada. Makanya saya melakukan penggantian," ungkap Tito dalam diskusi di Media Center Indonesia Maju, Selasa (19/12).

Indikasi penjabat kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat. Juga keluhan dari partai politik dan peserta pemilu.

Selanjutnya laporan dievaluasi, sebelum diambil langkah tegas dengan pencopotan. Salah seorang penjabat kepala daerah yang diganti adalah Muhammad Firdaus.

"Penjabat Bupati Kampar salah satunya. Salah satu alasan pencopotan itu (tidak netral)," tegas Tito Karnavian.

Pemecatan Penjabat Bupati Kampar di Riau tersebut tertuang dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023.

Berdasarkan surat tertanggal 13 Desember 2023 itu pula, Hambali diangkat sebagai Penjabat Bupati Kampar. Sebelumnya Hambali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar.

Muhammad Firdaus sendiri baru menjabat Penjabat Bupati Kampar selama lebih kurang 7 bulan sejak dilantik 25 Mei 2023 lalu menggantikan Kamsol.

Sementara Hambali juga baru dilantik sebagai Sekda Kampar sejak 10 November 2023 lalu oleh Muhammad Firdaus.

Di sisi lain, sebanyak 59 penjabat kepala daerah mendapat rapor merah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 berdasarkan evaluasi Kemendagri.

59 penjabat kepala daerah itu hanya mengumpulkan skor 0 hingga 59 atau masuk dalam kategori kurang dalam, menjaga netralitas ASN.

Kemudian 5 penjabat kepala daerah mendapatkan rapor kuning dengan skor 60 hingga 79. Sementara 48 penjabat kepala daerah lain mendapat rapor hijau dengan skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

Editor


Komentar
Banner
Banner