Pemkot Banjarmasin

Soal Penyederhanaan Birokrasi, Pj Wali Kota Banjarmasin Sebut Peningkatan Profesional

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat terkait pembahasan penyederhanaan birokasi di lingkungan pemerintahan setempat….

Featured-Image
Pemerintah kota Banjarmasin menggelar rapat terkait pembahasan penyederhanaan birokasi di lingkungan Pemkot Banjarmasin yang bertempat di ruang rapat Berintegrasi Balai kota Banjarmasin pada Selasa (27/4/2021). Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar rapat terkait pembahasan penyederhanaan birokasi di lingkungan pemerintahan setempat.

Rapat penyederhanaan birokasi digelar di ruang rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin pada Selasa (27/4/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen didampingi Plh Sekdakot Banjarmasin, H Mukhyar dan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), H Subhan Noor Yaumil serta sejumlah SKPD terkait di lingkungan pemerintah setempat.

Akhmad Fydayeen menjelaskan kegiatan rapat regulasi dari Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2019 diterbitkan pada tanggal 6 Desember 2019 tentang penghapusan jabatan eselon empat.

“Rapat kali ini kita melakukan rapat terkait penyederhanaan birokrasi di tahun 2021 yang diinisiasi oleh bagian organisasi dalam rangka perampingan birokrasi sebagaimana regulasi-regulasi yang sudah dikeluarkan dari kementerian Dalam Negeri tentang dihapusnya jabatan pengawas eselon empat,” jelas Akhmad Fydayeen.

“Ini kita terus memperhatikan hal-hal yang paling kecil jangan sampai nanti ada sesuatu yang tidak kita inginkan sehingga itu menjadi kendala,” imbuhnya.

Kemudian, Akhmad Fydayeen mengakui bahwa regulasi yang dikeluarkan tersebut memang sangat bagus dalam menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi kinerja pelayanan publik.

“Jadi pada intinya memang pengalihan dari pejabat yang dimaksud menjadi pejabat fungsional ini hal yang bagus dalam rangka meningkatkan profesional dari ASN kita ini sendiri. Tapi juga perlu dilihat regulasi-regulasi yang mengaturnya sehingga nanti dalam waktunya nanti akan dapat bergulir dengan baik sebagaimana mestinya,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner