bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah pekan lalu diterima Komisi IV DPRD Kalsel, Asosiasi Kepala Tenaga Administrasi (AKTAS)SMA, SMK dan SLB Provinsi kembali mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh lembaga legislatif tersebut.
Bedanya rapat, Senin (11/2) melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kalsel.
Usai dibuka Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidie Fauzy, perwakilan dari asosiasi, Ridwan Hidayat, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya berharap kesejahteraan para tenaga administrasi sekolah dapat meningkat pasca-kewenangan pengelolaan dialihkan kepada pemerintah provinsi per Oktober 2016 lalu.
“Dengan terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0298/KUM/2018 dan Nomor 188.44/0472/KUM/2018, secara langsung atau tidak hal ini sudah berusan piring nasi kami pak,” ujar Ridwan Hidayat menyampaikan aspirasinya dihadapan anggota DPRD Kalsel dan dinas terkait.
Baca Juga:Anak Petani Hutan Kemasyarakatan Raih Gelar Sarjana Terbaik Fahutan ULM
Ridwan menambahkan, dengan tunjangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) saat, pihaknya merasa belum memenuhi kebutuhan sehari hari.
Sementara itu berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, M Yusuf Effendi, besaran tunjangan Rp1,5 juta per bulan itu sudah berdasarkan aturan dari pemerintah.
Di mana berdasarkan status, tunjangan kinerja antara pejabat struktural yang bertugas di dinas pendidikan berbeda dengan yang bertugas di satuan pendidikan. “Karena berbeda antara tenaga kependidikan dan tenaga pendidik,” jelas Yusuf dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, untuk tenaga kependidikan berstatus pejabat pengawas atau Kepala Tata Usaha besaran tunjangannya memang sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan untuk pengawas sekolah diberikan tunjangan Rp3,5 juta per bulan.
Yusuf mengakui perlunya penambahan atau peningkatan besaran tunjangan untuk kepala tenaga administrasi di sekolah negeri yang statusnya PNS eselon IV/B. Namun tentunya juga harus menyesuaikan dengan aturan yang juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Masalah lain justru muncul karena sesuai dengan penjelasan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), tunjangan yang dikeluhkan tidak dapat dinaikkan melebihi besaran tunjangan yang selama ini diterima oleh Kepala Sekolah.
Baca Juga:Mudah, Dokumen Pindah Memilih Bisa Via WhatsApp
Reporter: Rizal Khalqi
Editor : Syarif