pilpres 2024

Soal Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024, Yusril Beberkan Pendapatnya

Permohonan pengujian Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa seharusnya diajukan Partai Gerindra.

Featured-Image
Yusril Ihza Mahendra. Foto-Net

Para investor juga tidak akan ragu-ragu berinvestasi di IKN, karena alasan tidak adanya kepastian hukum dan politik.

Kekhawatiran para investor itu adalah, kalau ganti Presiden, maka proyek IKN akan mangkrak atau dibatalkan seperti Proyek Hambalang warisan SBY. Investasi mereka akan sia-sia.

Soal kelanjutan program, pembangunan infrastruktur dan IKN yang menjadi prioritas Jokowi, dan pembangunan pertahanan serta industri pertahanan yang menjadi prioritas Prabowo, tinggal dinegosiasikan mereka berdua untuk diteruskan.

Kalau itu terjadi, kemungkinan besar pemilu presiden dan wakil presiden hanya satu putaran. Jokowi disebut-sebut masih mendapat dukungan luas kalangan wong cilik dan pemodal besar.

Prabowo dalam Pemilu yang lalu didukung dengan gegap gempita oleh umat Islam berdasarkan fatwa dan ijtima' para ulama dan habaib.

Entah kalau ada fatwa dan ijtima' ulama yang baru yang "memansukhkan" atau membatalkan hasil ijtima' tersebut. Dalam hukum fiqih bisa saja ada "qaul jadid" atau pendapat baru, yang menggantikan "qaul qadim" atau pendapat terdahulu.

Persoalan Baru

Sekiranya MK nanti mengabulkan permohonan bahwa seseorang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden dua periode sah untuk mencalonkan diri sebagai cawapres.

Jika Gerindra benar-benar mencalonkan Prabowo-Jokowi, maka tidak tertutup kemungkinan pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024 hanya satu paslon saja.

Dengan majunya Prabowo-Jokowi, ada kemungkinan balon-balon lain termasuk Puan, Ganjar dan Anies mengurungkan niatnya untuk maju berhadapan dengan pasangan Prabowo-Jokowi.

Bisa juga niat tetap ada, tetapi perahu kosong sudah tidak tersedia sebab telah "diborong" pasangan Prabowo-Jokowi.

Kalaupun perahu kosong tetap ada, tetapi kemungkinan besar juga sudah tidak mencukupi lagi ambang batas 20 persen syarat pencalonan.

Kalau itu benar terjadi, paslon Capres-Cawapres adalah calon tunggal Prabowo-Jokowi, maka persoalan konstitusional baru yang selama ini tidak dipikirkan banyak ahli hukum tatanegara dan politisi, akan muncul ke permukaan.

Yusril pun melempar pertanyaannya soal bisakah pilpres dilaksanakan sesuai jadwal yang dibuat KPU kalau paslonnya tunggal tanpa lawan? Apakah Pilpres harus ditunda sampai adanya minimal dua paslon?

Kalau paslon tetap hanya satu, apakah Pilpres tetap dilaksanakan melawan kotak kosong? Atau, apakah paslon tunggal Prabowo-Jokowi itu langsung ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang dan langsung pula dilantik oleh MPR sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029?

HALAMAN
12345
Editor
Komentar
Banner
Banner