bakabar.com, JAKARTA - Berkaitan permohonan pengujian Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa seharusnya permohonan tersebut diajukan oleh Partai Gerindra bukan Sekber Prabowo.
Sebelumnya, pada Rabu (23/11), Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Sekber Prabowo yang memohon Pengujian Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu "tidak dapat diterima" atau "niet ontvankelijk verklaard".
Hal itu dikarenakan pemohonnya tidak mempunyai kedudukan hukum atau "legal standing" untuk memohon pengujian atas pasal tersebut.
Menurut Yusril, dalam hukum acara MK, pemohon pengujian undang-undang (PUU) harus mendalilkan adanya "kerugian konstitusional".
"Kerugian itu yakni adanya hak atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 yang dilanggar atau dikesampingkan dengan berlakunya norma dalam undang-undang yang hendak diuji," ujarnya, Kamis (24/11).
"Kerugian tersebut haruslah bersifat faktual dan nyata atau setidak-tidaknya berdasarkan penalaran yang wajar sangat mungkin akan terjadi dan tidak boleh hanya reka-rekaan belaka yang tidak didasarkan atas fakta dan penalaran logis apapun," lanjut dia.
Adapun Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017 yang dimohonkan untuk diuji oleh Sekber Prabowo itu mengatur salah satu syarat calon presiden dan wakil pesiden, yakni tidak pernah menjabat presiden atau wakil presiden dua periode.
Lantas, bagaimana kalau presiden dua periode mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden, atau sebaliknya, wakil presiden dua periode mencalonkan diri menjadi calon presiden, boleh atau tidak menurut UUD 1945?
Sekber Prabowo adalah badan hukum, bukan individu warga negara Indonesia sejak kelahirannya yang berhak mencalonkan diri menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.
Di sisi lain, Sekber Prabowo juga bukan partai politik peserta pemilu yang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sekber Prabowo tidak lebih dari sebuah ormas berbadan hukum yang dapat digolongkan sebagai badan hukum privat atau publik.
"Karena Sekber Prabowo belum pernah menjadi presiden atau wakil presiden dua periode, maka MK berpendapat tidak ada kerugian konstitusional apapun bagi mereka dengan berlakunya norma Pasal 169 UU No 17 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur salah satu syarat capres dan wapres," tutur Guru Besar UI itu.
Jadi, kata dia, wajar saja jika MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut karena pemohonnya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan.