pilpres 2024

Soal Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024, Yusril Beberkan Pendapatnya

Permohonan pengujian Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa seharusnya diajukan Partai Gerindra.

Featured-Image
Yusril Ihza Mahendra. Foto-Net

Jika pertimbangan MK bahwa perorangan WNI yang mempunyai legal standing untuk menguji Pasal 169 UU Pemilu adalah orang yang pernah menjabat presiden dan wakil presiden dua periode, maka hanya ada tiga orang di negeri ini yang punya legal standing untuk menguji norma pasal tersebut.

"Ketiganya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Itupun, kalau SBY dan Jokowi berminat menjadi Cawapres dan JK berminat untuk maju menjadi capres dalam Pemilu 2024 nanti," imbuhnya.

Kalau niat itu tidak ada, maka lanjut Yusril, mereka juga tidak punya legal standing untuk menguji norma Pasal 169 UU Pemilu itu.

Tetapi partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhak mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, punya legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.

"Karena seperti di atas itu pandangan MK, maka permohonan Pasal 169 UU Pemilu semestinya diajukan oleh Partai Gerindra, bukan oleh Sekber Prabowo," bebernya.

"Itupun kalau sekiranya partai itu berniat untuk mencalonkan pasangan Prabowo-Jokowi sebagai Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024," lanjutnya.

Sebagai parpol peserta pemilu, Gerindra dengan menggandeng parpol lain akan mencukupi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dan berhak mencalonkan pasangan capres dan cawapres dalam Pemilu 2024 nanti.

Jika pasangan calon yang akan mereka usulkan adalah Prabowo-Jokowi, maka niat Partai Gerindra itu ada kemungkinan akan terhalang dengan sifat multi tafsir Pasal 169 UU Pemilu, yakni apakah orang yang pernah menjabat presiden dua periode, bisa menjadi calon wakil presiden atau tidak.

Pengujian terhadap Pasal 169 UU Pemilu antara lain dapat dilakukan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur tentang keadilan dan kepastian hukum.

"Kalau Partai Gerindra bertindak sebagai pemohon, maka saya 'haqqul yaqin' MK tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Partai Gerindra punya legal standing untuk mengajukan permohonan," terangnya.

Bahkan Yusril menduga, MK juga akan mengabulkan materi permohonan tersebut, yakni orang yang pernah menjabat presiden dua periode adalah sah atau boleh mencalonkan dan/atau dicalonkan oleh parpol peserta pemilu sebagai cawapres. Secara eksplisit UUD 1945 juga tidak melarang hal itu.

"Kalau permohonan diajukan ke MK dan hasilnya dikabulkan, maka Partai Gerindra akan 'melenggang kangkung' mencalonkan pasangan Prabowo-Jokowi sebagai capres dan cawapres dalam Pemilu 2024," pungkas Yusril.

Bahkan, kata Yusril, harapan untuk menang juga besar. Pasangan ini, secara politik, potensial bisa mengalahkan calon lain yang banyak disebut akhir-akhir ini seperti Puan Maharani, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan

Sekiranya pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Jokowi itu maju, maka langkah itu adalah jalan tengah untuk menyelesaikan kontroversi gagasan yang pernah dikemukakan Muhaimin Iskandar dan Bahlil Lahadalia tentang Jokowi tiga periode atau penundaan Pemilu 2024.

Kontroversi gagasannya yakni keinginan beberapa pihak yang ingin memperpanjang masa jabatan Jokowi dengan berbagai alasan, entah itu alasan ekonomi dan keuangan, pandemi yang masih berlangsung, kelanjutan program pembangunan infrastruktur dan realisasi pembangunan IKN.

HALAMAN
12345
Editor
Komentar
Banner
Banner