Perppu Ciptaker

Soal Cuti Haid dan Melahirkan, Kemenaker: Masih Gunakan UU No. 13 Tahun 2003

Kemnaker mengungkapkan aturan mengenai cuti haid dan cuti melahirkan, masih terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Featured-Image
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: tangkapan layar acara daring Kemenaker.

bakabar.com, JAKARTA – Dirjen Pembinaan PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengungkapkan aturan mengenai cuti haid dan cuti melahirkan, masih terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

“Itu tidak benar, cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang, dan masih di dalam undang-undang 13 tahun 2003,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (6/1).

Hal ini disampaikan, karena ramainya isu mengenai penghapusan aturan cuti haid dan cuti melahirkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Secara rinci, Putri menjelaskan bahwa aturan mengenai kebijakan cuti haid dan cuti melahirkan masih menggunakan UU Nomor 13 tahun 2003

Lebih tepatnya pada pasal 81 Pasal 81 ayat 1 UU tentang pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua.

Kemudian juga pada, Pasal 82 ayat satu dan dua tentang Ketenagakerjaan, cuti hamil atau melahirkan diatur jelas.

“Karena itu tidak dirubah maka cuti haid dan melahirkan tidak dituangkan dalam perppu nomor 2 tahun 2022, sehingga aturan yang digunakan adalah uu nomor 13 tahun 2003,” katanya.

Menurutnya, Indonesia tidak mungkin menghapus aturan mengenai cuti haid dan cuti melahirkan.

“Indonesia merupakan negara anggota Organisasi Buruh Internasional atau ILO, sehingga tidak mungkin melarang atau mengahapus aturan cuti haid dan melahirkan,” tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner