bakabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang proses hukumnya bergulir, VDPS (25) korban pemerkosaan Bayu Tamtomo tak pernah lapor kampus. Pengacaranya menyebut seorang jaksa sempat melarang VDPS.
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sampai absen memberi bantuan hukum ke VDPS. Bahkan kampus hanya tahu mahasiswi magangnya itu telah diperkosa oleh seorang polisi dari media sosial.
Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus VDPS adalah Alpha Fauzan. Mendengar pengakuan VDPS, Fauzan buru-buru membantah.
Melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Fauzan menyatakan tuduhan pihak VDPS itu tidak benar.
“Jaksa enggak pernah melarang korban melapor ke fakultas, enggak pernah menghalangi-halangi. Kalau mau melapor saat itu ya silakan,” kata Novelino, dikonfirmasi bakabar.com, baru tadi.
Lantas, apa alasan jaksa tak melapor ke kampus? Menurut Novelino, hal tersebut bukanlah kewajiban yang harus dilakukan JPU. Terlebih, lanjut dia, perkara pemerkosaan VDPS merupakan tindak pidana asusila.
“Kami ini bekerja secara yuridis saja. Tugas jaksa melakukan penuntutan di persidangan. Terkait hak-hak korban, kami justru posisinya mewakili hak-hak korban dalam hal persidangan tersebut,” katanya.
Selain itu, Novelino membeberkan alasan terkait penanganan perkara VDPS yang dianggap superkilat atau hanya 31 hari kerja.
Menurutnya tenggat waktu tersebut sudah sesuai dengan asas hukum pidana. Di mana salah satunya mengatur soal peradilan cepat dan biaya ringan.
“Justru kalau cepat kita sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi kalau lambat silakan pertanyakan,” imbuhnya.
Atas munculnya pernyataan pengacara VDPS, lantas Kejati Kalsel pun mengundangnya untuk langsung ke Kejati.
Novelino mengatakan bahwa pihaknya sudah membuka pintu selebar-lebarnya jika ingin mendengar jawaban dari Kejati.
“Kami kejaksaan tinggi sudah membuka pintu. Silakan datang kalau mau dialog. Mahasiswa aja waktu demo kemarin dialog. Ini kalau bisa pengacaranya silakan datang ke kantor,” ucap Novelino.
“Kami juga mau tanya, apa alasannya sampai sekarang dari pengacaranya belum menempuh jalur dialog ke Kejati. Justru di luar membuat opini begitu,” lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, jaksa yang menangani kasus VDPS, Alpha Fauzan (AF) disebut-sebut meminta VDPS tak perlu melaporkan kasusnya ke kampus.
Senin siang, 20 September 2021, Alpha disebut meminta VDPS datang ke kantornya guna klarifikasi kasus. Saat sidang kasus pemerkosaan VDPS bergulir, Bripka Bayu pemerkosa VDPS sudah berstatus terdakwa. 11 Januari Bayu divonis hakim bersalah. Hukumannya penjara 2 tahun 6 bulan.
Temuan dugaan tindakan intimidatif terhadap VDPS baru terungkap dari hasil wawancara kantor bantuan hukum Borneo Law Firm ke VDPS yang dirilis 22 Januari 2021.
"Jaksa AF ini yang mendampingi korban di persidangan, namun dia meminta agar korban tidak memberitahu kepada siapapun termasuk pihak fakultas," ujar Pengacara VDPS, Muhammad Pazri dihubungi bakabar.com, Minggu malam (30/1).
AF dimaksud adalah Alpha Fauzan. Ia adalah jaksa dari Kejati Kalsel. AF menangani kasus VDPS bersama jaksa dari Kejari Banjarmasin, Seliya Yustika Sari. AF dinilai berperan kunci dalam penuntutan Bripka Bayu yang dianggap kurang maksimal.
"AF ketua tim JPU-nya," ujar Pazri.
Kontroversi Kasus Bayu Tamtomo: Jaksa Blak-blakan, Mahasiswa Terima Alasan Kejati Kalsel
Soal undangan kejaksaan, sampai hari ini Pazri mengaku belum menerima ajakan dialog itu. Toh apabila diundang tentu ia bakal dihadiri.
Kendati begitu, Pazri memberi catatan bahwa undangan dialog akan dihadiri setelah Komisi III DPR RI datang ke Kejati Kalsel, 3 Februari mendatang. Ia juga akan berkoordinasi lebih dahulu dengan keluarga VDPS.
“Tapi kalau mereka mau ketemuan setelah komisi III datang ke Banjarmasin saja nanti. Dan ada undangan resminya buat korban dan kami kuasa hukum. Supaya tidak dianggap main mata,” ucap Pazri, Selasa (1/2).
Tak hanya di kejaksaan, Pazri sebelumnya juga melihat sederet kejanggalan dalam perkara VDPS pasca-peradilan. 25 Januari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Banjarmasin atas perkara Nomor: 892/Pid.B/2021/Pn Banjarmasin, nama Bripka Bayu sebagai terdakwa disamarkan. Begitupun dakwaan.
Sehari setelahnya, giliran nama JPU disamarkan. Dan bagian "Pihak Dipublikasikan" berubah menjadi "tidak". Padahal sebelumnya bisa dilihat jelas informasi menyangkut putusan perkara VDPS.
Soal ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng angkat bicara. Aris mengakui bahwa pihaknya sempat melakukan kesalahan karena sebelumnya telah mempublikasikan seluruh proses persidangan di SIPP.
Perkara itu kemudian disamarkan dengan alasan perkara tersebut merupakan tindak pidana asusila.
“Memang ada kesalahan teknis kemarin. Karena perkara kesusilaan sesuai aturannya kesusilaan perceraian terdakwanya anak harus disamarkan,” jelasnya.