Hot Borneo

Skandal Dugaan Pungli HKN di Banjarmasin Sudah Ada Tersangka?

apahabar.com, BANJARMASIN – Dugaan skandal pungutan liar (pungli) pada Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin kembali…

Featured-Image
Massa aksi dari LSM LAKI saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejari Banjarmasin, Kayutangi, Kamis (14/7). apahabar.com/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan skandal pungutan liar (pungli) pada Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 Banjarmasin kembali mencuat permukaan.

Tadi siang, Kamis (14/7), kasus dugaan pungli itu kembali disorot. Puluhan massa dari LSM KAKI menggeruduk kantor Kejari Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka mendesak kejaksaan agar membuka pintu informasi selebar mungkin ihwal perkembangan penanganan perkara dugaan rasuah pada HKN ke-57. “Menurut informasi sudah ada tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Ketua KAKI Kalsel, Husaini menyampaikan orasi.

Kisruh Dugaan Pungli HKN Banjarmasin, Dewan Dukung Penyelidikan Jaksa

Selain soal pungli HKN, mereka juga memelototi sejumlah tender proyek khususnya proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR Banjarmasin yang berpotensi diselewengkan.

Pasalnya, diduga proyek-proyek PL di instansi tersebut telah dikuasai pihak-pihak tertentu. “Diduga dikuasai tim sukses,” cetus Husaini tanpa menyebut latar tim sukses dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Intelijen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra memastikan perkara dugaan pungli HKN sudah bergulir di tahap penyidikan.

Kendati demikian, Dimas menepis bahwa sudah ada penetapan tersangka. “Kita belum ada pengumuman tersangka,” kata Dimas.

Kejari Banjarmasin, kata Dimas, masih berkoordinasi dengan tim ahli untuk melihat konstruksi perkara secara utuh sebelum melangkah lebih jauh.

“Karena ini bukan pasal 2 atau pasal 3 terkait kerugian negara. Tapi ini terkait pasal 11 dan 12 di mana ini harus ada keterangan ahli agar terang benderang,” jelasnya.

Pasal 11 dan 12 dimaksud tentu saja merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih spesifik, mengatur sanksi mengenai gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sementara lebih jauh soal adanya dugaan penyelewengan di proyek PUPR, Kejari bakal segera turun gunung menindaklanjuti informasi tersebut.

“Soal pengaturan di PUPR Banjarmasin kami akan melakukan pulbaket puldata [pengumpulan dan data keterangan]. Nanti kami klarifikasi di lapangan seperti apa,” ungkapnya.

Kejaksaan tingkat pusat, provisi, termasuk Banjarmasin, lanjut Dimas, tentu membuka lebar pintu bagi siapa saja yang ingin memberi masukan maupun informasi.

“Karena masyarakat adalah sosial kontrol. Masyarakat mengawasi kami,” tegasnya.

Fakta Baru, HKN Banjarmasin Sudah Teranggarkan di Bakeuda



Komentar
Banner
Banner