bakabar.com, PALANGKA RAYA âDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keputusan model B1KWK kepada bacalon Bupati Kotawaringin Timur H Sanggul Lumban Gaol dan bacalon wakil bupati Rusiani, seperti yang saat ini beredar.
Pengakuan tersebut ditegaskan Ketua Umum DPP PAN H Zulkifli Hasan kepada Ketua DPW PAN Kalimantan Tengah, H Achmad Diran melalui pesan whatsapp (wa).
Mantan Wakil Gubernur Kalteng ini bertanya kepada Wakil Ketua MPR RI, apakah SK B1KWK yang beredar asli atau palsu.
“Mohon petunjuk bapak ketua umum apakah asli atau palsu surat keputusan tersebut,” tanya Diran, di Palangka Raya.
Dijawab Zulkifli, kata Diran, tim Pilkada DPP PAN tidak pernah mengeluarkan SK tersebut. Ini artinya, sambung dia, surat itu palsu.
DPP PAN diketahui baru mengeluarkan rekomendasi bagi bakal calon di Pilkada Kotawaringin Timur kepada Rudini, untuk mencari wakil dan koalisi partai.
Diran tak memungkiri, Sanggul Lumban Gaol dan Rusiani memang termasuk nama yang disampaikan ke pusat. Tetapi hingga kini DPP, belum mengeluarkan SK B1KWK Pilkada di Kalteng.
Sebab masih menggodok nama-nama bakal calon yang akan didukung dan diusung pada Pilkada serentak 2020.
DPP PAN akan mengusut pemalsuan surat keputusan tersebut serta mengambil langkah-langkah hukum.
“Jadi, surat itu palsu serta lagi diusut siapa membuat SK palsu itu dan pusat sudah melaporkan,” tegasnya.
Editor: Muhammad Bulkini