bakabar.com, JAKARTA - Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menilai, inovasi dalam sistem pembayaran yang terdigitalisasi dapat meningkatkan inklusi keuangan.
Ia menjelaskan, sistem pembayaran yang mulanya hanya didominasi oleh lembaga keuangan tradisional seperti perbankan, kini menjadi lebih inovatif dengan kehadiran perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara mudah.
“Sistem pembayaran kini menjadi lebih inklusif dan beragam berkat keterlibatan lembaga keuangan non-tradisional seperti fintech,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (24/5).
Dibandingkan jasa keuangan tradisional, fintech dapat lebih mudah dimanfaatkan oleh pengguna internet di Indonesia yang berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencapai 215,63 juta orang di Maret 2023 atau meningkat 2,67 persen dibandingkan periode sebelumnya sebanyak 210,03 juta pengguna.
Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur, CIPS: Diarahkan untuk Ketahanan Pangan
Peningkatan kinerja sektor pembayaran digital di Indonesia juga perlu diimbangi oleh perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
“Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah positif, tetapi proses penetapan aturan turunan dan harmonisasi regulasi setelahnya juga masih perlu dilakukan,” katanya.
Pemerintah perlu memastikan penerapan perlindungan konsumen yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi serta dalam membayar pajak digital.
“Ke depan, pembangunan infrastruktur digital yang fokus pada inklusivitas juga perlu menjadi fokus pemerintah. Peta jalan dan regulasi yang sudah ada sebaiknya dioptimalkan dengan merespons berbagai dinamika dan potensi permasalahan yang mungkin saja terjadi seiring perkembangan digitalisasi,” tutupnya.