Kalsel

Sistem Door To Door Cegah Karhutla

apahabar.com, MARTAPURA – Polres Mataraman menggelar Operasi Bina Karuna Intan Banjar 2019. Sasarannya mencegah terjadinya kebakaran…

Featured-Image
Kapsek Mataraman, Iptu Embang Pramono. SH, MH bersama anggota Polsek Mataraman memasang stiker imbauan pencegahan karhutla. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Polres Mataraman menggelar Operasi Bina Karuna Intan Banjar 2019. Sasarannya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam aksi di lapangan, pihak kepolisian sistem Door To Door (DOD).

Kapolsek Matraman, Iptu Embang Pramono menerangkan padabakabar.com. Sabtu (27/7/2019), kegiatan dilakukan dari satu desa ke desa lain dalam waktu 14 hari. Semua rumah di wilayah hukum Polsek Mataraman didatangi.

“Cara kami untuk mengetahui rumah mana yang sudah didatangi dengan memberikan stiker berupa imbauan terkait bahaya dan ancaman bagi yang sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan,” tutur Embang.

Pembuatan stiker tersebut adalah kreatifitas dan inovasi dari Kapolsek Mataraman untuk mengetahui rumah mana yang sudah didatangi.

Metode sosialisasi kepada masyarakat menggunakan sistem DOD menurut Iptu Embang, sangat efektif karena pihaknya langsung menemui warga dan bahkan kepala desa untuk mengingatkan bahaya karhutla.

Embang mengatakan jika jajaran Polres Banjar diperintahkan Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete. SH, SIK, MH untuk mengenali masing-masing wilayahnya. Bahkan pihaknya diberikan kebebasan untuk memberikan inovasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

“Jadi Kami mendapatkan mandat dari Bapak Kapolres untuk mengenali wilayah masing-masing. Maka dari itu saya membuat sistem DOD ini, dan untuk mengetahui rumah mana yang sudah kami datangi," beber Embang.

Wilayah yang disambangi anggota Polsek Mataran lumayan jauh, bahkan sampai 20 kilo dengan kondisi medan yang berbeda-beda.

“Walaupun desa yang kami datangi jauh, ini adalah tugas kita, semua harus kami lakukan, terutama untuk mencegah karhutla," kata Embang.

Untuk penanganan Karhutla, Kapolsek Mataraman mengaku tidak segan menindak siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 48 Ayat 1. Ancaman bila melanggar pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.

“Undang-undang tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar lahan yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan rusaknya fungsi kandungan hidup, maka akan ditindak sesuai dengan pasal yang sudah diterapkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Heli Water Bombing BNPP Kalsel Padamkan Api di Gunung Raja

Baca Juga: Siang Bolong, Kebakaran Lahan di Bati-Bati Sibukkan Heli Water Boombing

Baca Juga: Marak Kebakaran Lahan, Banjarbaru Tetapkan Status Siaga

Reporter: AHC15
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner