bakabar.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan DR H Muhammad Tambrin menyampaikan besaran biaya haji Embarkasi Banjarmasin, yang memberangkatkan calon jamaah haji dari Provinsi Kalsel dan Kalteng, masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Sebagaimana diketahui, dari 13 embarkasi haji di Indonesia, Embarkasi Banjarmasin masuk lima besar tertinggi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah, Arab Saudi.
Menurut Tambrin di Banjarmasin, Jumat, mekanisme penetapan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi biasanya akan tertuang melalui Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Kapan Kepresnya akan terbit ya kita tunggu saja dulu," tukasnya.
Baca Juga: Dear Jemaah Haji! Biaya Haji 2023 akan Diumumkan Secara Resmi Besok
Meski pun demikian, kata Tambrin, sudah ada gambaran untuk biaya haji secara nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, yakni, dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Dikatakan dia, dari rata-rata Rp90.050.637,26 tersebut, Bipih yang langsung dibayarkan oleh jamaah haji rata-rata Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen kemudian penggunaan nilai manfaat atau subsidi per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.
Sebagaimana diketahui, kata Tambrin, rata-rata biaya yang telah disepakati tersebut telah melalui serangkaian pembahasan dengan berbagai alternatif pemikiran yang telah dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah
Baca Juga: Daftar Jemaah Haji Kalsel Capai Ratusan, Masa Tunggu 36 Tahun
Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jamaah lunas tunda pada 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan.
Jadi rata-rata yang harus dibayar jamaah haji nanti adalah Rp49.812.700,26 dipergunakan untuk biaya penerbangan Rp32.743.992, biaya tempat tinggal Rp3.030.000 dan layanan Masyair Rp14.038.708.
Setelah penetapan biaya yang disetujui Komisi VIII DPR RI merupakan biaya rata-rata secara Nasional, proses berikutnya akan dikeluarkan Keppres tentang biaya perjalanan ibadah haji per embarkasi
Untuk penetapan kuota secara resmi kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan kuota dan KMA tentang rincian Bipih serta jadwal pelunasan.
Pada 2022, rata-rata Bipih yang dibayar jamaah haji reguler sebesar Rp39.886.009, selanjutnya berdasarkan Keppres untuk jemaah haji Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp41.235.290.