bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satu lagi budak sabu di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap aparat gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Timpah.
Tersangka berinisial DN (32) warga Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah, Kapuas. DN ditangkap di Desa Lawang Kajang, Timpah pada, Selasa (11/1) malam.
“Tersangka kami amankan di rumah saudara YP di Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Subandi, Jumat (14/1) malam.
“Jadi, malam itu selain YP, kami juga mengamankan tersangka DN di rumah tersangka YP,” imbuhnya.
Dari tersangka DN, polisi menemukan barang bukti 1 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram.
“Barang bukti sabu yang kita temukan disimpan di dalam dompet kecil gantungan kunci warna hitam,” ujar Subandi.
Selanjutnya malam itu juga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka DN kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Subandi.