bakabar.com, BARABAI – Seorang pegawai honorer di Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu diciduk John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
SR (35), didapati John Lee CS atas kepemilikan 5 paket sabu, Rabu (5/1) siang.
“SR diringkus di dalam sebuah rumah warga di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan,” kata Kasat Res Narkoba, AKP Lamris Manurung melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo kepada bakabar.com, Kamis (6/1).
Soebagiyo menerangkan, mulanya John Lee CS mendapati informasi di Banua Asam sering terjadi transaksi narkoba. Disebutkan jenis sabu-sabu.
Dari laporan itu, John Lee CS melakukan penyelidikan. Mereka lantas mendapati satu nama yakni, SR.
“SR ini identitasnya warga Desa Pajukungan RT 3 Kecamatan Barabai. Dia bekas honorer di Dinas Pasar Sungai Danau,” terang Soebagiyo.
Dari inforamsi itu, John Lee CS bergegas mengungkap kasus narkoba ini. Hingga akhirnya didapati SR di rumah MA di Banua Asam RT 3 Kecamatan Pandawan sekitar pukul 15.00.
Dari hasil penggeledahan, kata Soebagiyo, didipati sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening. Beratnya berat 1,18 gram.
“Setelah ditimbang ulang berat bersihnya 0,28 gram,” terang Soebagiyo.
Selain menemukan sabu, John Lee CS juga mendapati lembaran plastik klip, seperangkat alat isap sabu, serok dan gawai. Ditemukan juga uang tunai Rp1.160.000.
“Uang ini diduga hasil dari penjualan sabu,” kata Soebagiyo.
Saat ini, pelaku asal Pajukungan itu telah diamankan di Mapolres HST guna penyidikan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun.