bakabar.com, BALIKPAPAN – Dua orang pemuda berinisial AJ (25) dan IM (23) diringkus jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kaltim, pada Senin (14/2).
Keduanya tertangkap menyimpan sabu seberat 0,34 gram dengan alat hisapnya. Sudah lama polisi memantau aktivitas mencurigakan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, sabu pun ditemukan. Disimpan di dalam kemasan plastik bening.
“Disimpan dalam kemasan plastik bening di saku depan celana beserta pipet yang terbuat dari kaca dan sedotan pastik,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Agung Nursapto.
Sabu seberat 0,34 gram disinyalir akan dikonsumsi sendiri. Namun hal itu masih akan diselidiki termasuk darimana barang tersebut didapat.
Keduanya pun digelandang ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses tindaklanjut.
Adapun sanksinya, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas jeratan Pasal tersebut, AJ dan IM terancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun.