Kalteng

Simpan Sabu di Pipa Paralon, 2 Pemuda di Kapuas Ditangkap Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Gegara narkotika jenis sabu, 2 orang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa…

Featured-Image
Gegara sabu dua orang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa harus menginap di hotel prodeo. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Gegara narkotika jenis sabu, 2 orang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa harus menginap di hotel prodeo.

Keduanya diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pemuda tersebut berinisial AD (24) warga Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas dan SY (25) warga Kapuas Seberang 1 Kelurahan Mambulau, Kapuas Hilir.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, membenarkan telah mengamankan kedua pemuda tersebut.

“Iya, benar mereka kita amankan siang tadi di rumah terlapor AD di Jalan Tjilik Riwut sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Iptu Subandi saat dihubungi, Rabu (19/1) malam.

Subandi bilang kedua pelaku tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,30 gram.

“Kami temukan barang bukti 19 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto kurang lebih 5,30 gram,” ujar Subandi.

“Barang bukti sabu itu kami temukan disimpan dalam pipa paralon warna abu-abu di bawah karpet dan di dinding kamar terlapor AD,” imbuhnya.

Selanjutnya terlapor atau pelaku diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 133 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Subandi.



Komentar
Banner
Banner