Hot Borneo

Simpan Sabu di Atas Kulkas, Pemuda Murung Karangan Tabalong Diamankan Polisi

Polisi mengamankan seorang pemuda di Tabalong setelah kedapatan menyimpan sabu.

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres.

bakabar.com, TANJUNG - Polisi mengamankan seorang pemuda di Tabalong setelah kedapatan menyimpan sabu.

Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi di lingkungan tempat tinggal pelaku sering terjadi transaksi narkotika. Petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

HM (23) yang tinggal di Desa Murung Karangan, Muara Harus, Tabalong, kedapatan menyimpan sabu di atas kulkas di rumahnya.

Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin, memimpin langsung penangkapan tersebut pada Senin (2/1) malam.

Baca Juga: Pria di Berau Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

"Saat penangkapan, pelaku sedang berada di depan rumahnya. Kemudian petugas membawanya ke dalam rumah untuk dilakukan periksaan dengan disaksikan aparat desa setempat," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Rabu (4/1).

Di dalam rumah pelaku, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu.

"Diduga sabu-sabu tersebut disimpan di dalam sebuah toples di atas kulkas," ungkapnya.

Baca Juga: Hasil Piala AFF 2022: Gilas Singapura, Malaysia Temani Vietnam ke Semifinal

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang tersebut tersebut adalah miliknya.

"Pelaku juga mengaku kalau sebelum ditangkap dirinya sempat bertransaksi serta mengantar barang haram tersebut kepada pembeli," terang Sutargo.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,2 gram, satu timbangan digital warna hitam silver, satu toples kaca, satu handphone warna biru malam, dan uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Kendaraan Samsat Banjarbaru di 2022 Lampaui Target

Hingga kini polisi masih terus berupaya mengembangkan kasus ini dan menyelidiki asal sabu yang didapat HM. Sutargo pun meminta kepada seluruh warga Tabalong untuk aktif melaporkan jika ada pelanggaran hukum di sekitarnya, termasuk jika ada anggota Polres Tabalong yang melanggar hukum.

"Jika ada mendapatkan informasi atau  melihat adanya tindak pidana ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polres Tabalong, bisa melaporkan ke kontak Whatsapp melalui nomor  082155052003," katanya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner