Peristiwa & Hukum

Simpan Sabu dalam Lemari, Pemuda Simpang Empat Tanah Bumbu Digelandang Polisi

FR (27) tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menyambangi kediaman alias rumahnya.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Seoorang pria berinisial FR (27) warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menyambangi rumahnya.

Pemuda tidak lulus SMA ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

FR diamankan petugas di rumahnya Jalan Batu Benawa Gang Mangga II RT 14 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (31/10/2023) sekira pukul 18.45 Wita.

"Kami amankan seorang pemuda berinisial FR yang diduga pemakai narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Rabu (1/11/2023).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui ulah tersangka.

"Laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran dan pemakaian narkoba jenis sabu di wilayahnya," ujar Iptu J Sinaga.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, menambahkan tersangka kooperatif saat dilakukan penangkapan di rumahnya.

"Kami tangkap saar berdiri di depan pintu rumahnya. Kemudian kami lakukan penggeladahan dan menemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram di dalam lemari kamarnya," jelas Iptu Denny.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipet kaca, sendok sabu, bong lengkap dengan sedotan, plastik klip, korek api, dan handphone merk Oppo.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres," tukas Iptu A Denny.

Editor
Komentar
Banner
Banner