Tak Berkategori

Simpan Sabu Dalam Helm, Pria di Tapin Diringkus Polisi

apahabar.com, RANTAU – Jajaran Sat Resnarkoba bersama anggota Buser Satreskrim Polres Tapin berhasil meringkus laki-laki berusia…

Featured-Image
Foto tersangka. Foto-humas polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Jajaran Sat Resnarkoba bersama anggota Buser Satreskrim Polres Tapin berhasil meringkus laki-laki berusia 30 tahun di Kabupaten Tapin. Ia kedapatan menyimpan 1 paket sabu seberat 0,25 gram dalam helm di rumah kontrakannya Jl A. Yani, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Rabu (10/4) malam.

Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Tapin AKP Nur Hidayat, S.Sos mengatakan informasi penangkapan bermula dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Menteri Yohana Geram Atas Kasus Kekerasan Terhadap Audrey

Selanjutnya petugas melakukan penyidikan ke TKP dan berhasil menangkap Herman warga Desa Baramban Rt 002 Rw 001, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin di rumah kontrakannya, Rabu malam sekitar pukul 20.00 wita.

“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka kedapatan menyimpan sabu di helm merk NHK berwarna hitam. Selain itu juga HP merk Samsung berwarna hitam sebagai barang bukti,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Tapin untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Identitas Mr X di Banjarbaru Akhirnya Terungkap

Reporter: Nasrullah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner