bakabar.com, BATULICIN – Apes nasib BR (19) dan JG (18). Dua pemuda itu ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kedapatan menguasai narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.
“Kami ringkus BR dan JG, Selasa (24/11) sore di kawasan Jalan Veteran, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, saat berkendara ingin mengantarkan barang haram tersebut,” ungkap Kasat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, melalui Banit Opsnal, Bripda Asep Setiawan, kepada bakabar.com, Jumat (27/11).
Bripda Asep mengatakan BR merupakan warga RT 01 Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir. Sedangkan JG adalah warga Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.
“Keduanya adalah pengedar. Dari tangannya kami dapati 9 butir ekstasi seberat 3,55 gram dan satu paket sabu seberat 1,12 gram yang disimpan dalam kantong jaket,” tutur Asep.
Selain ekstasi dan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar tissu warna putih, satu buah timbangan warna silver, satu unit hp merk Vivo warna biru, dan satu unit hp merk Samsung hitam.
Kemudian satu buah kotak rokok merk Esse Change warna biru, satu buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000 yang diduga hasil dari transaksi.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.