Hot Borneo

Simpan Belasan Paket Sabu di Dalam Kotak Mainan, Pria di Palangka Raya Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial AI (41) warga Jalan Dr. Murjani, Gang Sayur, Kota Palangka Raya tak berkutik saat rumahnya digerebek Polisi.

Featured-Image
Tersangka AI saat di Mapolresta Palangka Raya. Foto : Polresta Palangka Raya

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial AI (41) warga Jalan Dr. Murjani, Gang Sayur, Kota Palangka Raya, tak berkutik saat rumahnya digerebek polisi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 14 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 4,48 gram di dalam sebuah kotak mainan.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP. Aji Suseno mengatakan penggerebekan di rumah tersangka ini atas dasar laporan warga. Tersangka diduga telah lama melakukan jual beli sabu di wilayah itu.

"Penggerebekan rumah tersangka ini juga disaksikan warga setempat dan tersangka telah kami tunjukkan surat perintah, dan kami berhasil menemukan barang bukti dari dalam rumah tersangka berupa 14 paket narkoba jenis sabu," ujarnya, Jum'at (16/6).

Baca Juga: Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Kloter 18 Berangkat Sore Ini

Baca Juga: Terungkap Fakta Pria Tewas Tergantung di Sungai Rangas Hambuku Banjar

Tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan.

Kini tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner