bakabar.com, PELAIHARI - Polsek Kintap berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu, berinisial F (30) di Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Tanah Laut (Tala). F terbukti simpat tujuh paket sabu.
Kapolsek Kintap AKP Agus Adi Apriyoga, SIK, MH Melalui Kanit Reskrim Polsek Kintap Aiptu Fredy Oktaviandy, SH mengatakan, F ditangkap saat berada di dekat rumahnya di Desa Kintap Kecil.
Awalnya polisi menemukan 1 paket sabu dari F, kemudian ia mengaku kepada polisi bahwa masih ada paketan sabu di rumahnya.
"Kemudian anggota Polsek Kintap langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu," katanya.
Kanit bilang pelaku sempat berusaha membuang paket sabu tersebut, namun usahanya tersebut gagal karena kesigapan anggota.
"Keberhasilan penangkapan pelaku ini berkat kepedulian warga sekitar atas kecurigaan terhadap pelaku dan melaporkan ke kami," ujar Kanit Reskrim.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kintap, dan sedang dilakukan proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kanit Reskrim Polsek Kintap juga berharap peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba di lingkungannya terus ditingkatkan.
Masyarakat diimbau melaporkan apabila ada kegiatan atau aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Kebakaran di Palangka Raya! 3 Bangunan Hangus, 1 Korban Luka Bakar