bakabar.com, BANJARMASIN - M alias Lumut diringkus Polsek Banjarmasin Timur karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Lelaki berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya, Jalan Sungai Miai Luar Nomor 86 RT 04, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, Minggu (2/2) siang.
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Kami mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandy, Senin (3/2) siang.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, 1 bong atau alat hisap sabu, 1 pipet kaca dan 1 sedotan plastik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolsek Banjarmasin Utara.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:Bidik Balap Liar, Polisi Malah Dapati Sabu dan Keris di Banjarmasin Utara
Baca Juga:Polisi Tembak Mati 3 Bandar Sabu 288 Kilogram
Reporter: Riyad Dafhi
Editor: Syarif