Hot Borneo

Simalakama Target Vaksinasi Anak di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Silang pendapat mengiringi kebijakan vaksinasi Covid-19 khusus anak di Banjarmasin. Anak memang berhak…

Featured-Image
Capaian vaksinasi anak di Banjarmasin untuk jenjang SD belum mencapai 50 persen. Foto ilustrasi anak divaksin: Republika

bakabar.com, BANJARMASIN – Silang pendapat mengiringi kebijakan vaksinasi Covid-19 khusus anak di Banjarmasin. Anak memang berhak mendapat akses pendidikan setara, namun di lain sisi vaksinasi sudah menjadi barang wajib.

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 420/1589-PSD/Dispendik/2022 tentang percepatan vaksinasi di sekolah.

Terbit 24 Maret, SE itu ditujukan untuk sekolah dasar negeri dan swasta di seluruh Kota Seribu Sungai. Isinya, guru harus lebih gencar dalam membujuk orang tua siswa agar vaksinasi pelajar bisa dikebut hingga mencapai target 70 persen.

Menariknya, jika target tidak tercapai, akan ada sanksi bagi sekolah. Yakni tidak bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di bulan Ramadan. Ketiga, sekolah yang vaksinasinya telah menembus 90 persen, dibolehkan menggelar PTM secara penuh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan SE yang terbit pada 24 Maret tersebut mengacu hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin, beberapa hari lalu.

Dari hasil evaluasi, diketahui data hasil vaksinasi jenjang SD di Kota Banjarmasin tahun pelajaran 2021/2022, capaian vaksinasi anak usia 6 hingga 12 tahun, hingga 24 Maret lalu. Yakni hanya mencapai 30 persen.

“Capaian vaksinasi anak di Kota Banjarmasin cukup jika dibandingkan dengan target daerah dan nasional,” ucapnya, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (29/3) petang.

Menurutnya, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya penanganan saat pandemi Covid-19, vaksinasi anak usia 6 hingga 12 tahun harus menjadi prioritas.

“Kalau tidak wajib buat apa ada razia yang belakangan gencar dijalankan,” imbuhnya.

Ia mengakui saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti capaian vaksinasi di setiap sekolah. Baik SD yang statusnya negeri maupun swasta.

“Kami masih melakukan pendataan. Tapi secara umum, sebenarnya sudah banyak SD yang capaian vaksinasinya di atas 70 persen. Apalagi untuk jenjang SMP,” ungkapnya.

“Tapi harapan kami, semuanya bervaksin. Jangan sampai yang sudah bervaksin, justru dirugikan oleh siswa yang belum bervaksin,” tekannya.

Lantas, bagaimana apabila ada siswa yang tidak mau divaksin lantaran tidak diizinkan orang tua? Terkait hal itu, Nuryadi mengatakan bahwa siswa tersebut mesti membawa surat bebas Covid-19.

“Misalnya, hasil rapid antigen atau swab. Berlalu sesuai dengan masa berlaku surat,” tekannya.

Kemudian, Nuryadi juga membeberkan bahwa bagi siswa yang belum vaksin kemudian tak menunjukkan hasil rapid test antigen, yang bersangkutan terpaksa harus mengikuti pembelajaran secara daring. Alias pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah.

“Vaksin ini ‘kan sudah diwajibkan. Ini upaya agar siswa tidak terpapar Covid-19,” tekannya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan. Sekolah diminta untuk mengisi formulir, di situ akan dilihat sekolah mana saja yang capaian vaksinasinya tidak sampai 70 persen.

Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun membenarkan bahwa SE tersebut memang sudah diterbitkan oleh Disdik Banjarmasin.

Ia pun lantas mengatakan SE itu sebenarnya adalah imbauan bagi orang tua atau wali murid agar anaknya divaksin.

“Intinya, memberikan pemahaman pada orang tua, agar anaknya divaksin. Karena sebagai mana saran dari Pak Kapolresta Banjarmasin, boleh tidak divaksin, tapi tiap hari harus di-swab,” ucapnya (29/3) petang, seusai mengikuti rapat bulanan bersama jajaran forkopimda, di Hotel Rodhita.

“Kalau kena Covid-19, ya tidak boleh masuk (sekolah),” timpal Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito.

Lantas, apakah secara otomatis berarti bila siswa tidak bervaksin maka tak diperkenankan mengikuti PTM? Menjawab hal itu, Ibnu seperti tidak berani menegaskan.

“Ya bahasanya kan seperti itu. Walaupun ada orang tua yang meminta jangan dipaksakan, ya tidak apa-apa. Kami tidak memaksakan. Tapi dihormati juga anak-anak yang lain yang sudah bervaksin,” ucapnya.

“Kalau pilihannya misalnya tidak mau divaksin, ya mau belajar online ya tidak apa-apa,” tambahnya.

Lantaran terkesan memaksa, kebijakan ini lantas disayangkan oleh pemerhati kebijakan publik Kota Banjarmasin, M Pazri. Direktur Borneo Law Firm itu mengatakan peraturan tersebut sama saja menghalangi anak untuk mendapatkan kesetaraan akses pendidikan.

Padahal jelas Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Sama seperti pendidikan, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang setara,” katanya.

Hal itu, kata dia, juga kontradiktif dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, “setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya”.

Namun, pandangan Pazri berbeda hal dengan Nasrullah, anggota tim pakar Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Nasrullah mengatakan memang target vaksinasi membuat daerah terkesan memaksa masyarakat.

“Tapi pilihan secara ya memang harus dilakukan seperti itu,” katanya.

Soal vaksin anak, kata Nasrullah, kebanyakan memang terkendala izin dari orang tua. Karena kebanyakan orang tua takut terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap buah hatinya.

“Namun secara medis ‘kan, vaksin itu termasuk perilaku hidup sehat. Untuk mencegah penyakit,” katanya.

Aturan pemerintah soal anak yang belum vaksin untuk belajar daring, kata Nasrullah, bisa saja alasan agar mencegah menularnya virus Covid-19 ke yang bersangkutan. “Bisa saja pandangan pemerintah seperti itu,” katanya.

Kendati demikian, Nasrullah menawarkan solusi lain, yakni anak yang sudah divaksin bisa diminta untuk mengajak temannya yang belum divaksin.

“Itu bisa disosialisasikan di media-media elektronik dan sebagainya. Sehingga para orang tua tergerak hatinya untuk mengizinkan anaknya divaksin. Karena sebenarnya tidak akan apa-apa jika divaksin,” katanya.

Komentar
Banner
Banner