Habar News

[Habar News] Sidang Tabrak Lari Selvi Amelia Ricuh

Sidang lanjutan kasus tabrak lari, yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini, memasuki babak akhir.

bakabar.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus tabrak lari, yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini, memasuki babak akhir.

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur, tiga orang jaksa menyampaikan dakwaan kumulatif bagi Sugeng Guruh Gautama Legiman.

Jaksa menuntut Sugeng dengan hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan dakwaan pada pasal 310 ayat 4, serta pasal 312 UU lalu lintas, nomor 22, tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

Baca Juga: Kesaksian Wulan Soal Nurhayati: Awalnya Ogah Rekayasa Kasus Tabrak Lari

Selain itu, keterangan yang dianggap berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatan menjadi salah satu hal yang memberatkan terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, sugeng akan menyampaikan nota pembelaan yang rencananya bakal digelar selasa mendatang.

Dari Cianjur, Jawa Barat, Muhammad Hasbi, apahabar melaporkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner