Hot Borneo

Sidang Putusan Laka Maut Muara Rapak Balikpapan, Sopir Truk Divonis 9 Tahun Penjara

apahabar.com, BALIKPAPAN – Muhammad Ali hanya bisa pasrah dan menerima putusan sidang kecelakaan maut di Simpang…

Featured-Image
Suasana sidang putusan kecelakaan maut Simpang Muara Rapak di Pengadilan Negeri Balikpapan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN - Muhammad Ali hanya bisa pasrah dan menerima putusan sidang kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (7/7), sopir truk itu dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Muhammad Ali pun harus menerima putusan tersebut. Namun di sisi lain, JPU masih mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

“Kami selaku JPU masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk melakukan banding atau menerima putusan. Masih tersisa 7 hari untuk menentukan sikap,” jelas Handaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan.

Dari segi aturan, vonis 9 tahun itu di atas dua pertiga dari tuntutan JPU dan sejatinya sudah dapat diterima.

Namun kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, mengingat 5 nyawa terenggut dalam kecelakaan di Simpang Muara Rapak Balikpapan, 21 Januari 2022.

Itu belum termasuk puluhan korban lain mengalami luka-luka, ditambah kerugian material akibat kerusakan sejumlah kendaraan.

Diketahui sebelum laka maut itu, Muhammad Ali mengemudikan sebuah truk kontainer bermuatan 20 ton kapur pembersih.

Namun truk kendali akibat rem blong. Dengan kondisi jalan menurun, ditambah kendaraan yang menumpuk di traffic light, truk itu menubruk puluhan kendaraan.

4 orang dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Sementara seorang korban lain meninggal di rumah sakit, setelah satu bulan perawatan.



Komentar
Banner
Banner