bakabar.com, BANJARBARU – Polisi menetapkan MA (32), sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan A Yani Kilometer 28, tepatnya depa. Bandara Internasional Syamsudin Noor depan Novotel Banjarbaru, Sabtu (27/9).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“MA ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober melalui gelar perkara oleh Unit Laka. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru,” papae Kardi, Kamis (2/10)
Polisi memastikan tidak ada indikasi pengaruh alkohol dalam peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian MA yang mengantuk saat mengemudi, sehingga mobil yang dikemudikannya oleng dan menabrak korban.
“Untuk masalah minuman (beralkohol) tidak ada. Murni karena kelalaian, kelelahan, mengantuk,” tegasnya.
MA kini ditahan di Polres Banjarbaru dan akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Seperti diberitakan, kecelakaan nahas itu menimpa satu keluarga asal Pengaron, Kabupaten Banjar. Seorang anak perempuan berinisial ZNZ (11) meninggal dunia akibat luka parah, termasuk pendarahan di hidung dan telinga, luka sobek di perut, serta lecet di tangan dan kaki.