bakabar.com, PALANGKA RAYA - Setelah melalui serangkaian penyidikan yang cukup panjang di gedung KPK Jakarta, berkas perkara kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat yang juga menyeret istrinya mantan Anggota DPR RI, Ary Egahni kini telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq saat ditemui awak media, Kamis (10/8/2023).
“Kami dari KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa I, Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II, Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal," katanya.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Ben Brahim dan Istri, KPK Periksa 8 Saksi di Banjarmasin
Ia juga mengatakan, dalam sidang perkara kasus Korupsi ini akan melibatkan 15 Jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut.
"Untuk kedua tersangka nanti akan kami pindahkan dari rutan KPK ke Rutan Palangka Raya untuk tersangka Ben Brahim dan Lapas Perempuan Palangka Raya untuk Ary Egahni," tambahnya.
Baca Juga: Imbas Bupati Ben Brahim Tersangka Korupsi, Sudah 7 Kantor Pemerintahan Kapuas Digeledah KPK
Sebagai pengingat, kasus yang menjerat Mantan Bupati Kapuas ini adalah adanya pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai mencapai 8,7 Miliar rupiah.