Politik

Sidang Perdana MK, H2D Boyong 355 Alat Bukti

apahabar.com, JAKARTA – Sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah…

Featured-Image
Denny Indrayana menunjukkan bukti dugaan pelanggaran Pilgub Kalsel. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada hari ini, Selasa (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB.

Pada persidangan tersebut, hadir secara langsung kuasa hukum Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) selaku pemohon, Lutfi Yazid.

Sedangkan termohon dihadiri Ketua KPU Kalsel, Sarmuji didamping kuasa hukum, Ali Nurdin.

Sementara Denny Indrayana hanya bisa mengikuti jalannya sidang perdana melalui daring.

Pemohon dalam kesempatan itu kembali mengajukan penambahan 132 alat bukti dugaan pelanggaran. Sehingga total keseluruhan sebanyak 355 alat bukti.

"Pada sidang pertama ini, untuk lebih menguatkan permohonan, Haji Denny-Difri kembali mengajukan penambahan alat bukti kedua, yaitu sebanyak 132 alat bukti. Sehingga total keseluruhan menjadi 355 alat bukti. Di luar saksi-saksi dan ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang pembuktian," ucap Denny Indrayana melalui siaran pers yang diterima bakabar.com.

Sidang Ditunda

Sementara itu, Hakim Konstitusi, Aswanto mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dengan agenda menerima jawaban dari termohon, keterangan terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

"Sidang ditunda. Akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 pukul 08.00 WIB dengan agenda menerima jawaban dari termohon, keterangan terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti," tutupnya.

Denny Berkeras Sampaikan Permohonan

Sebelumnya, pada kesempatan itu, calon gubernur Kalsel, Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dalam sidang selanjutnya.

"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia,” ujar Denny Indrayana secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir Antara.

Awalnya, dia menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan karena terlibat membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, menurutnya, dalam undangan sidang serta peraturan Mahkamah Konstitusi tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan.

Sehingga, dia mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi, Aswanto mengatakan agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor dan Muhidin.

Namun, Denny Indrayana masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung.

Di antaranya karena sebagai pemohon sangat memahami permohonan dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.

Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok-pokok permohonan.

"Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.

Apabila Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.

Minta Pemilihan Ulang

Di dalam persidangan, pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor dan Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial COVID-19 untuk kampanye dan program pemerintah daerah untuk pemenangan.

Selain meminta pembatalan Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten karena di antaranya terdapat dugaan politik uang dan penggelembungan suara dengan manipulasi data.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny Indrayana-Difriadi 843.695 suara atau 49,76 persen.

Komentar
Banner
Banner