Kalsel

Sidang MK Digelar 19 Mei, Simak Respon Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pertama gugatan Paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) pada…

Featured-Image
Ilustrasi sengketa Pilkada. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pertama gugatan Paslon 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) pada 19 Mei mendatang.

Latar belakang gugatan diduga ketidaknetralan penyelenggara PSU Pilwali Banjarmasin.

Atas itulah, Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin Ariffin Noor angkat bicara.

Ia bilang pihaknya sangat menghormati proses yang dilaksanakan lembaga tinggi negara tersebut sesuai peraturan perundang undangan.

“Kami menghormati prosesnya, sesuai yang akan dilaksanakan MK nantinya,” ujarnya pada Minggu (16/5).

Mantan Kadis PUPR Kota Banjarmasin ini pun menyampaikan bahwa akan mengikuti apapun segala proses MK. Termasuk yang telah ditetapkannya.

Karena hal tersebut lanjutnya, tidak bisa diindahkan oleh pihaknya sebagai terlapor dalam gugatan yang dilayangkan tim Kuasa Hukum Ananda pada 4 Mei 2021 lalu.

“Mudah mudahan saja kali ini kita bisa mendapatkan keputusan yang terbaik,” imbuhnya.

Pria berusia 60 tahun ini pun berharap proses tersebut bisa berjalan dengan lancar, dan tidak ada yang merasa dirugikan antar kedua belah pihak.

Sebelumnya KPU Banjarmasin menjadwalkan penetapan paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, pada 7 Mei 2021 lalu.

Namun, hal tersebut terpaksa kembali ditunda dikarenakan terigisternya gugatan Paslon 04 didetik berakhirnya masa sanggah hasil Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat Kota.

“Ya sabar dan jalani saja prosesnya, mudah mudahan kali ini bisa mendapatkan hasil,” tambahnya.



Komentar
Banner
Banner