bakabar.com, JAKARTA – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mardani H Maming kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini, Kamis (22/12).
Kali ini, tim kuasa hukum mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu menghadirkan 2 saksi ahli pada sidang kali ini.
“Ada dua saksi di sidang kali ini,” ujar Dendy Zuhairil Finsa seperti dilansir bakabar.com Jakarta, Kamis pagi.
Dendy membeberkan bahwa 2 ahli yang hadir yaitu Dr Ahmad Cholidin untuk masalah perdata dan Dr Choirul Huda untuk masalah pidana.
“Ahli yang datang Dr Cholidin untuk perdatanya dan Dr Choirul Huda untuk pidananya,” lanjut Dendy.
Diketahui, Mardani Maming menjalani sidang lanjutan dari perkara gratifikasi perizinan usaha pertambangan saat dirinya masih menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu.
Sidang yang diagendakan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin ini digelar pada pukul 09.00 Wita, atau pukul 08.00 WIB.
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu tiba di gedung KPK untuk melakukan sidang secara virtual.
Adapun sidang kali ini, mengutip dari website resmi pn-banjarmasin.go.id, tercatat kasus MHM dengan nomor perkara 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm dengan agenda 'Keterangan Ahli dari Terdakwa'
“Kedua ahli dari pihak MHM, untuk keterangan dari terdakwa,” pungkas Dendy.