bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Baramarta kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/5) siang.
Sidang kali ini berisi pembacaan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang sebelumnya disampaikan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin pekan lalu.
Sebelumnya, eks Direktur Umum PD Baramarta, Teguh Imanullah didakwa atas dugaan korupsi keuangan perusahaan pelat merah itu hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar lebih.
Teguh dikenakan tiga pasal sekaligus. Pasal 2 junto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KHUP.
Dalam pembacaan eksepsinya, penasehat hukum Teguh Imanullah menyatakan keberatan secara keseluruhan atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
“Dakwaan JPU kabur tak jelas dan tak memuat fakta sehingga tak memenuhi unsur-unsur material,” sebut tim penasihat hukum Teguh Imanullah yang diketuai Badrul Ain Sanusi di persidangan.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, dijelaskan bahwa dugaan korupsi sebesar Rp9,2 miliar bukan dinikmati terdakwa sepenuhnya. Terdakwa hanya menggunakan duit sebesar Rp664 juta. Dan Rp247 juta dari duit tersebut sudah dikembalikan.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga disebutkan bahwa sisa kerugian negara di luar dari yang digunakan terdakwa ditengarai dinikmati secara berjamaah oleh pihak-pihak lain.
“Yang menikmati pihak-pihak eksekutif yang terdiri dari pejabat di pemerintah Kabupaten Banjar. Pihak legislatif berasal dari Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, aparat penegak hukum baik dari instansi kepolisian maupun kejaksaan di tingkat Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel, serta pihak lainnya juga disebutkan dalam pemeriksaan BAP di hadapan penyidik kejaksaan tinggi Kalsel,” sebut penasehat hukum terdakwa seperti yang tertera dalam berkas eksepsi.
Lebih jauh, penasehat hukum terdakwa juga menyangkut bahwa proses audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebab, yang melaksanakan audit tersebut haruslah Badan Pemeriksa Keuangan.
“Inspektur Banjar tak punya hak menetapkan kerugian negara. Sehingga audit sangat tak berdasar. Apabila ditemukan korupsi maka seyogianya ditindaklanjuti BPKP,” jelasnya.
Atas pembacaan eksepsi tersebut, Majelis Hakim persidangan yang diketuai Sutisna Sawati memberikan tenggat waktu dua pekan kepada JPU untuk memberikan tanggapannya.
“Ditunda hingga 24 Mei 2021 untuk mendengarkan tanggapan JPU,” tutupnya.