bakabar.com, KOTABARU – Sidang kedua Diananta Putera Sumedi, eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits.id berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (15/6).
Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim pengacara itu dimulai pukul 12.00 wita.
Eksepsi yang dibacakan tim pengacara Diananta berjudul ‘Jurnalisme bukan kejahatan’.
Terpantau bakabar.com, tampak hadir di persidangan kuasa hukum Diananta Putera Sumedi, Bujino A Salan. Hingga berita ini ditayangkan, sidang secara virtual itu masih berlangsung.
“Intinya kasus Diananta seharusnya sudah berhenti di meja Dewan Pers karena merupakan sengketa pers bukan di meja kepolisian hingga bergulir ke pengadilan,” ujar Bujino diwawancarai sebelumnya.
Ada sederet alasan keberatan disampaikan oleh kuasa hukum. Antara lain, kewenangan mengadili mengingat lokasi perkara berada di Banjarmasin, bukan di Kotabaru, dakwaan yang tidak dapat diterima atau; surat dakwaan yang harus dibatalkan.
Oleh karena yang dilakukan terdakwa Diananta adalah kerja jurnalistik dan hasilnya pun adalah karya jurnalistik, maka tak seharusnya kasus ini bergulir di ranah pidana.
“Bahwa pokok perkara yang dimaksud adalah hasil keterangan narasumber bukan dari pendapat atau kesimpulan dari terdakwa. Sehingga hal tersebut murni kesalahan kode etik jurnalistik, dan bukan pelanggaran hukum,” bunyi salah satu eksepsi.
Diwartakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotabaru memastikan tak ada intervensi dalam penuntutan Diananta Putera Sumedi.
Sebelumnya, Diananta ditahan karena berita yang dimuatnya dianggap mengandung sentimen kesukuan (SARA).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho menegaskan tidak ada satupun pihak yang melakukan tekanan ataupun intervensi terhadap kejaksaan, termasuk saat membacakan dakwaan saat sidang perdana pekan lalu.
"Tidak ada tekanan dan intervensi. Kita fokus pada berkas, kalaupun ada massa (unjuk rasa,red), kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Orang semua melihat apa yang saya lakukan. Enggak ada masalah," kata Rizki saat berbincang dengan bakabar.com.
Untuk persidangan, para JPU sudah memiliki konsep. Pihaknya sangat siap untuk menghadapi proses persidangan ke depannya.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini. Dan kami selalu mendiskusikan dengan penuntut umum yang lain," tuturnya.
Mantan jaksa Kejari Banjarmasin itu menilai pihak-pihak yang menganggap dirinya hanya mengakomodasi kepentingan tertentu merupakan penilaian keliru. Rizki menyatakan sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Sekarang masih berjalan kita tunggu saja hasil proses hukum seperti apa. Masih ada tuntutan dan putusan sekarang masih jauh," ucapnya diplomatis.
Rizki kembali menegaskan dirinya tak pernah pandang bulu dalam penegakan hukum. Kejaksaan tak segan memidanakan siapapun tanpa melihat latar belakangnya selama ada bukti yang kuat.
"Ketika kita menemukan bukti yang tidak terbantahkan harus kita tindak. Tidak pandang bulu," tandas Rizki.
Namun demikian, ia mengaku terbuka jika ada media yang ingin melakukan konfirmasi terkait perkembangan dan penanganan perkara yang menjerat Diananta.
"Apabila teman-teman media ingin meminta informasi, perkembangan dan penanganan perkara tersebut agar langsung menghubungi saya selaku kasi tindak pidana umum," jelasnya.
Diananta sebelumnya ditahan akibat pemberitaan yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.
Diananta didakwa melanggar pasal Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diananta telah membuat berita terkait permasalahan sengketa lahan antara warga Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT. JAR yang berasal dari hasil wawancara dengan Ketua Majelis Umat Kaharingan, Sukirman. Berita itu kemudian dimuat di kanal Banjarhis.id/Kumparan yang kemudian dilaporkan oleh Sukirman sendiri.
"Di mana berdasarkan keterangan Sukirman, tidak pernah memberikan keterangan seperti itu dalam wawancara yang dilakukan terdakwa," kata dia.
Editor: Fariz Fadhillah