Korupsi Wali Kota Bandung

Sidang Kasus Suap, PT SMA Sebut Biayai Yana Mulyana ke Thailand

Sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana digelar. Saksi mengatakan bahwa PT SMA membiayai perjalanan Yana ke Thailand.

Featured-Image
Mantan Wali kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, saat mengikuti siapa kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mereka di Pengadilan Tipikor Bandung.Foto,apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG - Sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali digelar. Saksi mengatakan bahwa PT SMA membiayai perjalanan Yana ke luar negeri.

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah Aisyah Irna selaku karyawan Finance PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Rustaf Putra Hutagalung selaku General Manager PT SMA dan pelaksana proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City  tahun 2022-2023, serta Amelia Julais dari PT Wisata Jaya Travelindo.

Dalam kesaksiannya, Aisyah Irna menerangkan bahwa perjalanan rombongan pejabat pemkot Bandung ke Thailand dibiayai seluruhnya oleh PT SMA. Jumlahnya sebesar Rp331 juta.

"Perintah bos, lalu saya catat di buku besar keuangan sebagai pengeluaran perusahaan," kata Aisyah saat sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (27/9).

Baca Juga: Yana Mulyana Terima Pemecatan Dirinya sebagai Wali Kota Bandung

Baca Juga: Sidang Yana Mulyana Cs, Saksi: Fee Proyek Mengalir ke DPRD Bandung

Aisyah menjelaskan pembayaran biaya perjalanan ke Thailand tersebut dilakukan 3 kali. Namun, Aisyah mengaku tidak menanyakan ke bosnya terkait siapa saja yang berangkat.

Selain harus merogoh kocek untuk perjalanan dinas rombongan Yana ke Thailand, PT SMA juga tercatat menyerahkan uang Rp 200 juta. Uang itu dibayarkan ke Dishub Bandung untuk pemasangan CCTV di Bundaran Cibiru dan Jalan Purwakarta.

Sebelumnya diberitakan, Yana Mulyana dan dua pegawai Dishub Bandung, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah didakwa menerima suap  senilai Rp2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. 

Editor


Komentar
Banner
Banner