News

Sidang Kasus Paniai, PBHI: Komnas HAM Bukan Tuntaskan Masalah, Justru Merepresif Papua

apahabar.com, JAKARTA – Persidangan Dugaan pelanggaran HAM berat Paniai dilaksanakan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA – Persidangan Dugaan pelanggaran HAM berat Paniai dilaksanakan di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9). Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut Komnas HAM tidak serius menuntaskan permasalahan ini, justru sebaliknya merepresif Papua.

"Komnas HAM yang seharusnya menjadi alat untuk menyelesaikan masalah di Papua, tapi sudah jadi bagian untuk merepresif Papua itu sendiri," ungkap Julius dalam diskusi 'sidang HAM berat Paniai' di Jakarta, Selasa (21/9).

Sebelum kasus Paniai ini naik, dengan rencana pengadilan HAM, kasus serupa yakni penembakan Pendeta Yeremia mengalami yang sama. "Jadi ya tidak ada penyelesaian yang saya lihat disini, baik kasus pendeta Yeremia maupun Painai," Sambung Julius.

Dalam kasus Paniai sendiri, sejak awal penyelidikan tidak ada pelibatan korban secara tepat terkait positioning korban atau substansinya.

"Jadi dari situ kami tidak bisa memproyeksikan hasil penyelidikan yang nantinya dilaporkan kepada Presiden itu sifatnya banal, jadi dia tidak akan bernuansa HAM sedikitpun," lanjut ketua PBHI.

Berbicara mengenai pelanggaran HAM berat, merujuk pada Pengadilan HAM berat no 26 tahun 2000. Seharusnya unsur pengadilan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM)diterapkan dalam kasus ini.

"Justru di dalam awal-awal penyelidikannya unsur TSM itulah yang dihapuskan, Tidak ada rantai komando. Padahal unsur kedua insitusi ini mensosialisasikan operasionalisasinya menggunakan unsur komando" jelas Julius.

Juga dalam kasus Paniai yang merupakan kasus pelanggaran HAM berat, anehnya melalui kacamata public justru terkesan sebagai kasus pidana umum.
"Ini yang kami sebut sebagai pengadilan rekayasa," katanya.

Lebih jauh, berdasar pada hasil pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM sebagaimana yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, PBHI tidak melihat adanya unsur komando termasuk pertanggungjawaban institusi atas kasus Paniai.

“Jadi katanya pengadilan HAM, tetapi sebetulnya materinya tidak memenuhi unsur HAM atau memperlihatkan unsur HAM,” ucapnya.

Kemudian, PBHI turut mengingatkan jangan sampai majelis hakim dengan tugas utama menggali kebenaran materiel justru tidak menggali kebenaran materiel dalam konteks HAM.

Menurut Julius, koalisi masyarakat sipil juga menduga bisa saja ada pelaku utama tetapi tidak terseret atau tersentuh dalam peristiwa berdarah 2014 tersebut.
Tentunya atas persidangan dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai ini, PBHI khususnya Julius berharap agar pengadilan bisa transparan.

"Jadinya semua kalangan masyarakat dapat melihat, menilai dan mendalami kasus ini," tutupnya.



Komentar
Banner
Banner