bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarmasin kembali berlanjut, Rabu (4/11) siang.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, M Irwan dan rekan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadirkan sebanyak tiga saksi.
Antara lain mantan Bendahara KONI Banjarmasin, Saiddin, Staf Juru Bayar Koni Banjarmasin, M Taufik dan pemilik salah satu jasa rental mobil.
Untuk diketahui dugaan kasus korupsi dana hibah terjadi pada 2017. Dana hibah sebesar Rp14 miliar, yang mana berdasar audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung.