Sidang Perdana Kasus Korupsi HSU, Bupati Minta Fee 15 Persen
Kedua terdakwa, sesuai dakwaan mengadakan pertemuan khusus dengan Maliki. Mereka dijanjikan akan memperoleh proyek. Namun, di tengah jalan keduanya diminta fee 15 persen dari nilai proyek oleh Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid.
Proyek yang akan dikerjakan itu ada di tahun 2021, di antaranya pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah, Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.
Untuk memuluskan proyek, atas persetujuan Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang lelang pengerjaan sebesar Rp1.555.503.400.
Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030, terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee pertama sebesar Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui M Mujib Rianto kembali menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000 kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.
Atas persetujuan Abdul Wahid, perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000.
Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap. sesuai kesepakatan setelah uang pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297, terdakwa melalui M Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352, terdakwa melalui M Mujib Risnto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid
Korupsi Bupati HSU: KPK Cecar Pendiri Ponpes-Swasta soal Mobil