Tak Berkategori

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarmasin, Tunggu Kejutan JPU Persidangan Lanjutan

apahabar.com, BANJARMASIN – PN Tipikor Banjarmasin menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, Rabu…

Featured-Image
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun dan Widharta Rahman menghadiri persidangan di PN Tipikor Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – PN Tipikor Banjarmasin menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, Rabu (4/11) sore.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, rencananya dilanjutkan kembali pada Rabu (11/11) pekan depan.

Agendanya masih sama, pemeriksaan para saksi-saksi. Namun pada sidang nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel sudah menyiapkan sederet saksi.

“Ada empat. Tadi sudah saya sebutkan di persidangan,” ujar salah seorang JPU Nani Arianti usai persidangan.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, JPU menghadirkan tiga saksi.

Syaididin Noor mantan Bendahara KONI Banjarmasin 2014-2018, M Taufik selaku Juru Bayar KONI Banjarmasin, terakhir Gazali Rahman dari Travel Ading.

Yang menarik dalam fakta persidangan khusus untuk pemeriksaan Gazali. Di depan Majelis Hakim Gazali ragu pernah menandatangani kwitansi sewa mobil sebesar Rp79 juta.

Sementara kwitansi tersebut ada di dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2017.

Dalam persidangan Gazali hanya mengaku pernah menandatangani kwitansi sebagai bukti pembayaran senilai Rp3 juta.

Nani menduga kwitansi yang disampaikan di dalam LPJ adalah fiktif. “Fiktif. Yang dibayarkan cuma Rp 3 juta. Tapi dari LPJ dibayar Rp 79 juta. Perjanjian untuk sewa satu minggu,” ujarnya.

Melihat hasil dari pemeriksaan saksi kali ini, menurut Nani, dakwaan masih tertuju kepada duanya. “Mengarahnya (dakwaan) masih kedua-duanya, saling mendukung aja,” ujar Nani.

Adapun kuasa hukum terdakwa Djumadri Masrun, Edi Sucipto SH MH, mengatakan bahwa dari pemeriksaan saksi yang lebih berperan mengarah ke Widharta. “Lebih mengarah kepada bendahara,” tukasnya.

Komentar
Banner
Banner