bakabar.com, MARTAPURA - Bawaslu Banjar menggelar sidang ajudikasi atas dugaan pelanggaran administratif tahapan Pemilu 2024 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (7/9).
Sidang dilaksanakan di Auditorium KH Badruddin atau Kampus Institut Agama Islam Darussalam (IAID) Martapura. Pelaksanaan sidang juga disaksikan beberapa mahasiswa Fakultas Syariah.
Dalam perkara itu, PKS Banjar menggugat pencoretan salah seorang bacaleg atas nama Masruni, sehingga tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Laporan dilayangkan ke Bawaslu Banjar dengan terlapor adalah KPU Banjar.
Dalam asumsi pelapor, pencoretan bacaleg dimaksud disebabkan tidak melengkapi surat keputusan pensiun dari PNS.
"Padahal sebelumnya sudah disampaikan melalui surat pernyataan bahwa surat keputusan dimaksud tinggal menunggu penerbitan. Pun sudah dipastikan akan diterbitkan Agustus 2023," jelas Hamdan Fuadi, Ketua DPD KPS Banjar.
Sembari menunggu penerbitan surat keputusan, mereka memasukkan surat pernyataan tersebut ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pendaftaran bacaleg. Akhirnya tepat 16 Agustus 2023, surat keputusan tersebut dirilis.
Namun 19 Agustus 2023, nama Masruni tidak tertera dalam DCS yang diumumkan KPU Banjar, "Setelah berkoordinasi dan sebagainya, kami memutuskan melaporkan masalah ini ke Bawaslu Banjar tertanggal 1 September," beber Fuadi.
Dalam sidang pertama, majelis pemeriksa terdiri dari Ketua Bawaslu M Hafizh Ridha, serta Wahyu, M Syahrial Fitri dan Ramliannoor.
Setelah pembacaan laporan oleh pelapor, KPU Banjar dipersilakan memberikan tanggapan. Dalam kesempatan ini, KPU diwakili Abdul Muthalib dan Rizki Wijaya Kusuma.
Ketika memberikan tanggapan, Muthalib mengaku masih bingung atas isi laporan pelapor.
"Kaim meminta waktu mencermati perkara ini dan tanggapan disampaikan secara tertulis dalam sidang berikutnya," tukas Muthalib.
Sebelum dibawa dalam sidang, Bawaslu Banjar telah mengamati laporan PKS Banjar. Selanjutnya laporan dinyatakan memenuhi syarat materiel dan formil, sehingga mereka meregister laporan tersebut.
"Adapun pokok perkara yang disidangkan adalah dugaan pelanggaran administrasi pemilu," sahut M Hafizh Ridha.
Sementara proses persidangan dilakukan 14 hari kerja sejak perkara didaftarkan, "Sidang selanjutnya digelar, Jumat (8/9) pukul 14.00 Wita di tempat sama," tambah Wahyu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banjar.