bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah dikeluhkan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung melakukan sidak ke THM Bombarbeer, Selasa (5/1) malam.
Hasilnya petugas menemukan fakta yang dikeluhkan masyarakat sekitar. Dentuman musik dari tempat hiburan di Jalan Ahmad Yani Km 5,5 Banjarmasin itu terdengar hingga pemukiman warga.
“Sudah benar laporan yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya kami menginstruksikan pengelola agar memodifikasi tempat mereka, supaya tak memicu komplain masyarakat,” papar Fahrurrazi, Plt Kasatpol PP Banjarmasin.
Selain memastikan laporan masyarakat, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu sekaligus memeriksa izin penjualan minuman beralkohol.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan perizinan yang tidak dikeluarkan Pemkot Banjarmasin. Mereka mengantongi SKPL-A dari pusat (Kementerian Perdagangan),” jelas Fahrurrazi.
Kendati demikian, Satpol PP tetap melakukan tindakan tegas, seandainya perdagangan minuman beralkohol di Bombarbeer menimbulkan dampak negatif.
“Kalau berdampak bahaya, tentu kami segera melakukan penertiban,” tegas Fahrurrazi.